13 Tahun Menanti, Akhirnya Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim Bersama BPPKB

Primaderma Skincare

Kota Tangerang, jurnalkota.id

Amat Bin Kaian yang telah memenangkan dalam putusan pengadilan Kota Tangerang. Yang memperjuangkan tanah seluas 16000 meter persegi selama 13 tahun. Dengan perjuangan tersebut, memberi ucapan syukur bagi keberhasilan tersebut, atas kemenangan dalam persidangan, sehingga Amat bin Kain menyantuni anak yatim pada saat bulan suci Ramadan .

Bacaan Lainnya

Akbar Saber BPPKB Banten DPC Kota Tangerang sebagai  Kabag Pertanian dan Perikanan sangat membantu, sebagai Kuasa Waris yang sudah 2 tahun memperjuangkan tanah milik Amat Bin Kaian seluas 16.000 meter persegi, mengatakan, dengan adanya santunan Anak Yatim dan Duhafa, Amat Bin Kaian bersyukur bisa membantu di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

“Saya pribadi kuasa waris bersyukur atas keadilan di Kota Tangerang, saya salut masih tegak lurus membela yang miskin, Intinya pemilik tanah ingin mengambil kembali hak miliknya yang sudah 13 tahun ini menunggu keadilan dari pengadilan kota Tangerang, bersyukur kembalinya hak tanah milik Amat Bin Kaian dari pengadilan 2007 yang telah inkrah, serta selama ini ada yang mengklaim tanah tersebut,” ujar Akbar Saber. Kamis (6/5/21)

Saat diwawancara awak media, Akbar Saber menjelaskan,  dalam prosesnya tanah Amat Bin Kaian, dari 16.000 meter persegi hasil ukur 6 bulan yang lalu, yang sudah di jual 6000 meter sudah di jual. Ahli waris mengakui dan sisanya milik alih waris 9000 sampai 8000 meter karena berdekatan dengan bantaran sungai, jadi sudah 75% dari proses tanah tersebut tinggal menunggu Minuta dari Kecamatan Karawaci yang sudah diajukan dari hari Senin (03/05/2021).

“Ini kan masa pelayanan, jadi apa alasan beliau tidak mau mengeluarkan Minuta, Minuta itu kalau pihak AJB seumpama bapak sama saya bertransaksi Minuta harus megang salinannya itu harus ada tanda tangan arsip aslinya bukan ttd, ttd, harus di hadirkan di badan pertanahan, yang menyatakan tinggal menunggu minuta dari lowyer saya bapak Thomas, dan yang mengklaim itu adalah perorangan, jadi saya tidak tahu,” kata Akbar Saber.

Dengan menunggunya Minuta dari kecamatan, Alih Waris Amat Bin Kaian berharap semoga selesai dan tidak berlarut larut,

“Saya mohon harapannya bahwa ucapan rasa syukur ibu Hamsia Bin Amat ini, proses persuratan nya cepat selesai, tinggal menunggu Minuta, intinya itu kuncinya, arsip asli akte jual beli yang ada tanda tangan basahnya, sekarang saya menunggu dari pihak kecamatan,” harapannya.

Penulis : Dede

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan