Jakarta, jurnalkota.online
Sebanyak 16 Kios berdiri di atas saluran, Jalan Pakis Raya RT 6 / RW 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta barat tidak tersentuh oleh aparat pemerintah setempat sehingga menjadikan bahan pertanyaan banyak publik terhadap kios tesebut.
Lurah Rawa Buaya Safwan Busti pada saat dihubungi melalui selulernya terkait adanya 16 kios yang berdiri di atas saluran, lurah akan berkordinasi dengan Kecamatan.
“Terimakasih atas informasinya, kita akan berkordinasi dengan pihak SDA Kecamatan Cengkareng,” ungkapnya melalui selulernya, Kamis ( 11/ 11/21)
Sementara, Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2016 tentang penanganan prasarana umum tingkat Kelurahan.
Dalam Bab IV huruf B nomor 3 berbunyi, Pengurasan saluran diutamakan pada saluran lingkungan dengan badan jalan antara 0-3 meter.
Sesuai peraturan Gubernur tersebut, berarti jalan Pakis Raya adalah tanggung jawab PPSU Kelurahan Rawa Buaya, bukan sebagai tanggung jawab SDA Kecamatan. mengenai Peraturan Gubernur tersebut, Safwan Busti tetap dalam jawabannya, akan berkordinasi dengan pihak SDA Kecamatan Cengkareng.
Penulis : Awal/Hrs