Bandung, jurnalkotatoday.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap terhadap 2 orang Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis, 30 Maret 2023.
Sebanyak 2 orang tersangka tersebut adalah :
1. SG, Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
2. DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Berdasarkan keterangan Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga, seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung.
Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka SG dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka DH.
Adapun perbuatan Tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba dalam keterangannya persnya, (30/3/2023). RKS
.