Tanjungpinang, jurnalkota.online
Dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan para Prajurit dan PNS Korem 033/WP serta kesadaran terhadap hukum, Pakumrem 033/WP Mayor CHK Budi Purnomo, memberikan penyuluhan hukum di Gedung Serba Guna Makorem 033/WP, JL. Raya Senggarang Km.14, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/12/2021).
“Penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran kita tentang hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan prajurit serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh personel Jajaran Korem 033/WP dan PNS, agar mampu menekan angka dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi,” jelas Budi Purnomo.
Budi Purnomo juga menjelaskan yang berkaitan dengan hukum disiplin dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Menurut Budi Purnomo, penyuluhan hukum ini diberikan kepada seluruh Prajurit dan PNS agar dapat berbuat baik semuanya dan tidak melakukan tindak pelanggaran, baik pelanggaran hukum disiplin prajurit dan hukum lainnya.
Beberapa materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana, Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan Proses Perceraian.
Selain itu penekanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ST Kasad Nomor 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online serta Sosialisasi Orgas Baru Jampidmil di Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Perkara Koneksitas yg melibatkan Oknum Prajurit TNI dengan masyarakat sipil.
Sementara itu, Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan, bahwa dengan penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan menambah wawasan kepada seluruh Prajurit dan PNS Korem 033/WP tentang Hukum.
“Khususnya dapat meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Korem 033/WP,” ujar Reza Fahlevi.
Editor : Antoni