Jakarta, jurnalkota.id
Perceraian dalam pernikahan tidak diinginkan oleh setiap manusia yang sudah menikah, tapi kalau rumah tangga itu tidak ada lagi kecocokan, salah satu di antara kedua belah pihak harus menempuh jalur Pengadilan Agama.
Banyaknya kasus Perceraian selama ini adalah faktor ekonomi menjadi penyebab utama, banyak istri menceraikan suami, ini yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mustar saat dikonfirmasi jurnalkota.id Jumat (4/9/2020).
“Yang banyak mengajukan perceraian selama ini, 60 persen adalah perempuan,” ujarnya.
Mustar juga menambahkan, banyak suami yang menghilang dan tidak memberikan nafkah ke istri selama dua tahun, bahkan ada juga yang lebih, atau suaminya bisa di dalam tahanan. “Dari faktor ekonomi ini banyak istri yang melakukan gugatan cerai ke suaminya,” ujarnya.
Mustar juga menjelaskan, selama Covid-19, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, tidak terpengaruh. Memang pengadilan Agama Jakarta Barat lock down selama 3 bulan akibat Covid-19. Dibanding tahun 2019 angka perceraian pada tahun 2020 cenderung menurun, dirinyapun menduga perceraian banyak dilakukan di daerah, karena para penduduk di Jakarta adalah sebagian kaum Urban.
“Pada tahun 2020 angka perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat di angka sekitar 3000-an, dibandingkan di tahun 2019 yang mencapai 4500-an,” ucapnya.
Sementara Yuniar (31), seorang wanita yang ditemui jurnalkota.id di Pengadilan Agama Jakarta Barat mengungkapkan, dirinya menggugat cerai suaminya lantaran sudah tujuh tahun tidak ada kabar.
“Sudah 7 tahun tidak ada kabar, semenjak punya anak berumur 3 tahun,” katanya.
Ia berharap putusan perceraian dirinya bisa segera mungkin disidangkan, karena statusnya ada kejelasan. “Ya karena kita ingin punya status yang jelas,” tutur Yuniar.
Penulis : Haris