Jakarta, jurnalkotatoday.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Ade Sutiawarman diwakilii Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga, SH., M.Hum menerima Penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lt.2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Subroto No.42 Jakarta.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan yang diraih ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh pemberantasan tindak pidana perpajakan. Dalam kurun waktu tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP sebanyak 14 dan Jumlah P-21 sebanyak 14, Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara telah memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp. 3.607.503.200.
Disebutkan, Bidang Pidana Khusus dapat menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
“Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo Kepada Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi ke depannya,” demikian disampaikan dalam keterangan pers Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Rabu (24/5/2023). Ratna KS