Sempat Berdebat, Konsumen Asal Garut Akhirnya Berhasil Minta Ganti Onderdil yang Rusak

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Seorang konsumen H. Ujang Slamet, warga Garut  yang membeli onderdil kendaraan di Bandung merasa kecewa dan  mengeluhkan barang yang dibelinya dalam kondisi rusak dari sebuah toko yang menjual onderdil mobil.

Bacaan Lainnya

Namun  sebelumnya dirinya sempat adu argumentasi  dengan pihak toko IM, terkait penggantian barang dikirim dalam keadaan rusak. Namun akhirnya pihak toko bersedia mengganti onderdil yang rusak tersebut, baru-baru ini.

Menurut H. Ujang, dirinya terpaksa kembali ke Bandung dengan menempuh jarak dan memakan waktu yang tidak sebentar dan harus mengeluarkan biaya dari Garut-Bandung bolak-balik dan akomodasi lainnya untuk meminta  ganti onderdil yang dibelinya.

Menurut H.Ujang, dirinya membeli barang dengan nama Sensor Air Flow untuk keperluan mobilnya.
Namun barang tersebut yang satu diberikan d tempat saat ia membelinya,  dan  yang satunya lagi dikirim dengan sistem paket ke rumahnya  di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Di sinilah timbul persoalannya, yakni setelah barang itu sampai di rumahnya, dan akan dicoba oleh pekerja  bengkel di tempatnya,  namun onderdil tersebut,  rusak dan mengalami retak.

Selanjutnya H. Ujang menghubungi via HP, dan pada Jumat 8 Maret 2024, ia pun langsung mendatangi toko  IM  untuk komplain. “Namun sebelum barang diganti, saya sempat  adu argumentasi dengan pihak toko,” kata H. Ujang, Sabtu (9/3/2024).

Dikatakannya, pihak toko  sendiri memang sudah mengganti barang yang rusak itu,  namun ada bahasa pemilik Toko IM yang tidak bisa dia tidak bisa pahami, dimana dikatakan, bahwa sebetulnya untuk jenis barang yang dibeli ini tidak ada penggantian jika rusak. Dan  pihaknya tidak mengetahui jika barang yang dikirim ini ternyata rusak.

Dia mengatakan, tidak mungkin pihaknya mengecek satu per satu barang yang dibelinya dari pabrik itu. “Begini pak, kan banyak. Kita gak mungkin periksa satu per satu,” ujarnya.

Bahkan pihak toko mengatakan,  bahwa untuk jenis barang ini seharusnya tidak ada penggantian walaupun ada kerusakan. Jika sudah dibawa ke rumah, barang ini tidak bisa dikembalikan. Namun pihak toko  mengecualikan untuk H Ujang Selamet.

“Jadi kita gak bisa buka dan seharusnya barang ini tidak bisa dikembalikan. Tapi ini kita kasih kembali karena saya anggap ini miss understanding. Mungkin dari pabriknya,’ kata Ujang mengulang perkataan pemilik toko.

Untuk memastikan barang yang dibeli konsumen dalam keadaan rusak, H. Ujang menanyakan kepada  Feri Burama, Sekjen LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut.

Dalam hal ini, Feri menyayangkan ungkapan dari pihak toko tersebut yang mengatakan barang rusak tidak bisa dikembalikan.

Menurut Feri, dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4 huruf h tentang hak dan kewajiban konsumen, dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai perjanjian.

Dimana dijelaskan secara redaksionalnya sebagai berikut, “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.

Dalam undang-undang Perlindungan konsumen juga dijelaskan di bagian Sanksi Pidana Pasal 62 sebagai berikut:

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Dari pengalaman ini, H.Ujang menyampaikan kepada konsumen di mana pun berada, jangan surut untuk mempertahankan haknya. “Kalau ada barang yang benar-benar rusak, segera tindaklanjuti dan minta ganti,’ katanya.

Penulis: S Jihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan