Jakarta, jurnalkotatoday.com
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) kembali mencetak doktor baru dalam bidang ilmu hukum. Abdul Manan berhasil meraih gelar tertinggi di bidang ilmu hukum dalam Sidang Terbuka Angkatan I Program Doktor Ilmu Hukum UP Tahun Ajaran 2025/2026.
Abdul Manan berhasil meraih gelar tertinggi di bidang ilmu hukum dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya berjudul ‘Rekonstruksi Konsep Pembatasan Kasasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum’ di depan para penguji.
Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sidang dan juga Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., Sekretaris Sidang Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., serta Ketua Penguji Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. ,serta para penguji lainnya.
Adapun Promotor disertasi adalah Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Co-Promotor I Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. dan sebagai Co-Promotor II, Dr. Yunan Parasetyo, S.H., M.H..
Abdul Manan memaparkan, bahwa gagasan perlunya pembatasan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) cukup lama dilontarkan sebagai respon atas permasalah tunggakan perkara (case backlog).
“Banyaknya perkara yang masuk ke MA dan kurangnya hakim agung membuat sejumlah perkara pun belum selesai dan menjadi pekerjaan rumah bagi hakim dan merujuk penelitian LeIP, sejak 2005-2009 perkara yang masuk ke MA naik sebesar 14-16 persen per tahunnya, dari 7.468 menjadi 12.450 perkara,” ungkapnya.
Menurut Abdul Manan diperlukan langkah tegas dan berani untuk menolak sejak awal permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil dan materil lebih diperketat, untuk membatasi upaya hukum kasasi perkara pidana sehingga proses peradilan sebagaimana diatur UU No.4 Tahun 2004 melalui Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan: ‘Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan’.
“Jelas ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Menurut Abdul Manan pembatasan kasasi merupakan salah satu upaya mempercepat proses penyelesaian perkara yang di tempuh para pihak pencari keadilan yang berupaya memperjuangkan apa yang menjadi haknya untuk penyeleaian suatu kasus, yang menjadi kepentingan umum sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum, yang paati yang di laksanakan Mahkama Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya dengan prinsif sedarhana.
Sementara, Ketua Penguji, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., menekankan bahwa disertasi ini memberikan wawasan baru dalam dunia hukum di Indonesia.
Apalagi, pembatasan kasasi merupakan salah satu upata penyelesaikan perkara para pihak yang memperjuangkan keadilan yang menjadi haknya, juga untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami berharap hasil kajian ini menjadi sumbangan keilmuan bagi akademisi maupun praktisi hukum di masa datang,” ungkapnya.
Rektor UP yang juga Ketua Sidang, Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., menegaskan komitmen Universitas Pancasila dalam menjaga kualitas pendidikan doktoral serta melahirkan pemikir-pemikir hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan bangsa. Prof. Dr. Adnan Hamid, juga memberikan apresiasi atas ketekunan dan komitmen promovendus dalam menyelesaikan disertasinya.
“Menyelesaikan penelitian diperlukan kesungguhan dan dedikasi, di mana hal itu juga tidak mudah dilakukan di tengah kesibukan sehari-hari.
Proses panjang yang telah dilalui membuktikan kualitas akademik serta dedikasi promovendus terhadap ilmu hukum. Semoga bisa menjadi pijakan kuat dalam kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya Dedy

