Bandung, jurnalkotatoday.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Tajudin menjadi Narasumber dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Fakta Integritas dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) BBWS Citarum Tahun Anggaran 2023 di Hotel Ibis, Kamis, 11 Mei 2023.
Acara tersebut dihadiri Anggota Komisi V DPR RI Dedi Wahidi, S.Pd, Kepala BBWS Citarum Ir. Bastari M. Eng, Kasubdit Wilayah 1 Direktorat BINA OP Dirjen Sumber Daya Air KemenPUPR dan diikuti oleh 1.308 Kepala Desa se-Jawa barat dan Ketua P3A/GP3A.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Jabar menyampaikan, bahwa dalam mendukung terwujudnya Nawa Cita Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024 di antaranya Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM, Mengundang Investasi, Mereformasi Birokrasi, Menjamin Penggunaan APBN yang Fokus dan Tepat Sasaran. Kejaksaan sebagai Aparat Penegakan hukum diberi kepercayaan mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) agar terarah, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Kajati menambahkan bahwa ada beberapa ancaman yang dapat menghambat suksesnya kegiatan tersebut, di antaranya terjadinya Korupsi, Bencana alam.
“Ada beberapa titik rawan yang sering terjadi tindak pidana korupsi diantaranya Perencanaan, Penganggaran, Hibah dan Bansos , Pajak dan Retribusi, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Tata Kelola Dana Desa, Manajemen Aset/BMN, Jual Beli Jabatan . Beberapa titik rawan itu banyak terjadi salah satunya karena kurangnya pengetahuan Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa” katanya.
Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan agar mengawal tiap desa dalam Pengelolaan Dana Desa, agar terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum sehingga Kegiatan yang dikerjakan dapat terarah sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Kajati berpesan apabila ada hal-hal yang dirasa kurang dipahami mengenai aturan-aturan dapat berkonsultasi ke Kejaksaan.
Penulis: Ratna KS