Tangerang, jurnalkota.id
Nasabah BCA Cabang Metro Permata Tangerang mengeluh karena merasa dipersulit untuk pengambilan uang, atau dana yang tersimpan di Bank BCA Metro Permata, atas nama Endy Subandi, padahal sudah ada surat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang sah ditujukan kepada BCA Metro Permata.
Permasalahan ini datang setelah Endy Subandi Wafat pada Minggu (23/08/2020), setelah dikonfirmasi dan arahan dari BCA Metro Permata, ahli waris mengurus surat-surat yang diminta untuk pengambilan uang atau dana tabungan almarhum Endy Subandi.
Setelah melewati waktu yang panjang, pengurusan surat-surat ahli waris dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang Sah dan berkekuatan hukum yang jelas, ditujukan, untuk pengambilan dana atau uang almarhum Endy Subandi. Akan tetapi, masih ada saja, surat yang diminta dari BCA Metro Permata.
Saat dikonfirmasi BCA Metro Permata, Senin (28/09/2020) dan diterima Sela dan Vonny mengatakan, masih dalam proses, untuk prosesnya kita belum tahu, sampai kapan bisa selesai.
“Kita informasikan ke pusat, dari pihak pusatnya, meminta pembuktian surat kematian dari orangtua almarhum Endy Subandi, kita juga sudah mengirim data dan sesuai prosedur dari pusat,” ujar Sela kepada ahli waris.
Sebelumnya, pihak ahli waris telah mengkonfirmasikan juga permasalahan ini kepada hallo BCA pusat, melalui aplikasi WhatsAap. Dikatakan Sela, pihak hallo BCA, agar menghubungi dirinya. “Suruh menghubungi saya pak,” kata Sela di kantor BCA Metro Permata.
Sementara, Iin ahli waris dari almarhum Endy Subandi mengatakan, berkas yang kemarin kurang surat keterangan kematian punya orangtuanya, almarhum Endy Subandi, sedangkan orang tua almarhum Endy Subandi sudah lama meninggal dunia, dan ahli waris tidak pernah bertemu dengan orang tua dari almarhum Endy Subandi,
“Saya tidak Pernah ketemu sama orang tua almarhum Endy Subandi, tapi Alhamdulillah Surat kematian orang tua almarhum Endi Subendi masih ada, sesudah kita kasih sampai sekarang Rabu (30/9/20) belum ada jawaban dari BCA,” ujar lin.
Salah satu ahli perbankan, Tamrin M Yasin SE, menjelaskan, Pasal 44A ayat (2) Undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana, telah diubah dengan undang – undang no 10 tahun 1998 dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan, yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan.
“Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan, yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan, jadi kalau sudah ahli waris, melengkapi semua berkasnya, tidak ada alasan pihak perbankan untuk tidak memberikan sama ahli waris,” ujarnya.
Tamrin menambahkan, Jo pasal 47 A, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan pasal 44A, diancam dengan pidana penjara, sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda sekurang-kurangnya 4 miliar dan paling banyak 15 miliar. Selanjutnya, masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis : Haris