Garut jurnalkotatoday.com
Sejumlah personal dari Rakyat Bawah Kabupaten Garut berkumpul dan menyuarakan kritikan tentang pelaksanaan program Pendaftaran Tanah (PTSL) di depan kantor terpadu/ruang public bundaran Simpang Lima Garut.
Mereka meminta dilakukannya evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Program PTSL yang diduga menyimpang dari tujuan reforma agraria. Program yang seharusnya menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat kecil itu, justru disebut telah melahirkan persoalan baru, mulai dari dugaan pungutan liar hingga lemahnya koordinasi antarinstansi.
Dalam keterangan resminya, Advokasi Rakyat Bawah menyebut telah melakukan investigasi partisipatif di sejumlah wilayah, salah satunya di RW 02 yang terdiri dari empat RT di Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan. Hasil penelusuran itu mengungkap tiga persoalan utama yang dinilai saling berkaitan, yakni minimnya sosialisasi kepada warga, adanya pungutan tidak resmi dalam pengurusan sertifikat, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan koordinasi lembaga terkait.
“Kurangnya edukasi publik membuat warga berada dalam posisi lemah karena tidak memahami hak, kewajiban, maupun prosedur PTSL. Situasi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang dan membuka ruang terjadinya maladministrasi,” demikian pernyataan organisasi tersebut, Rabu, 29 Januari 2026.
Selain itu, Advokasi Rakyat Bawah juga menyoroti indikasi kuat dugaan praktik pungutan liar dibebankan kepada masyarakat sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah. Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata ulah oknum, melainkan cerminan kegagalan reformasi birokrasi serta absennya budaya integritas dalam pelayanan pertanahan.
Persoalan lain yang disorot ialah fragmentasi koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lemahnya sinergi itu disebut menciptakan kekosongan pengawasan sehingga berpotensi melanggengkan praktik sewenang-wenang serta menutup akses pengaduan bagi warga yang dirugikan.
Advokasi Rakyat Bawah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Garut. Dalam agenda yang disiapkan, mereka menuntut lima langkah korektif, yakni audit menyeluruh dan transparan terhadap pelaksanaan PTSL, penghentian serta penindakan tegas terhadap praktik pungli, perbaikan pola sosialisasi dengan pendekatan partisipatif, penguatan koordinasi DPMD dan ATR/BPN berikut mekanisme pengaduan publik, serta publikasi rutin laporan evaluasi program.
Organisasi itu menegaskan, bahwa reforma agraria tidak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial dan hak asasi masyarakat atas tanah. Mereka memposisikan diri sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang mendorong negara agar kembali pada mandat konstitusional dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, serta aktivis untuk bersolidaritas. Ketidakadilan dalam PTSL adalah cermin persoalan struktural yang lebih luas. Hanya dengan aksi kolektif, perubahan dapat diwujudkan,” ungkap Pasya dalam pernyataannya.
Penulis: S. Zihad

