Ahli: Apabila Penguasaan Fisik Tidak Dilakukan, maka Jual Beli Cacat Hukum

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Sidang lanjutan perkara terdakwa Andreas Tarmudi selaku pemilik tanah Kavling dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli bidang perdata.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa, Erdi Surbakti.S.H.,M.H pada persidangan Senin (12/1-2026) menghadirkan seorang Ahli bidang Perdata, DR. Jamal Abdul Nasir.S.H.,MK.n salah seorang Dosen Universitas Muhamadiah Tangerang yang sekaligus berprofesi sebagai Notasi/PPAT.

Dalam menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Ahli menyatakan bahwa apabila terjadi jual beli tanah Girik, harus dipastikan terlebih dahulu legalitas Giriknya.

Dan kelurahan biasanya mengelurkan surat keterangan berupa Surat keterangan tidak sengketa, batas batas tanah, dan bukti penguasaan tanah tersebut ujar ahli menjelaskan.

Lebih lanjut ahli menerangkan bahwa syarat tersebut di atas harus terlebih dahulu dikeluarkan oleh kelurahan, karena itu merupakan syarat subjektif dan syarat objektif yang harus terlebih dahulu terpenuhi  baru dapat melakukan penandatanganan jual beli.

“Apabila dalam jual beli terjadi pelanggaran syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana disyaratkan pasal 1320, maka yang melanggar syarat objektif perjanjian dapat dibatalkan, apabila penguasaan fisik tidak dilakukan, maka jual beli cacat hukum,” katanya.

Selanjurnya, ahli menjelaskan, apabila sudah  diterbitkan AJB berdasarkan praktek dalam waktu 7 hari harus segera didaftarkan ke BPN, menjawab pertanyaan penasehat hukum terkait pengukuran, ahli menerangkan apabila lahan yang hendak diukur tim pengukuran tidak dapat masuk ke dalam objek tanah yang mau diiukur. “Bagaimana mereka bisa mengukur tanah tersebut,” ujar ahli dengan tegas. Alex

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan