Aisyah, Katar Pademangan Barat Sampaikan Aturan PSBL ke Warga Melintas

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Tiga hari Aturan PSBL Zona Merah Covid-19 berlaku dan dilaksanakan di 5 Rukun Warga (RW) Kelurahan Pademangan Barat, Selasa 09 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Pos Satgas PSBL di tengah  jalan Budi Mulya Raya samping kantor Kelurahan Pademangan Barat, berdiri seorang gadis, Aisyah berseragam Karang Taruna (Katar) didampingi pemuda dan teman sesama Karang Taruna, menyampaikan aturan PSBL Zona Merah kepada warga yang melintas Pos Satgas PSBL.

Pos Satgas PSBL tersebut didirikan untuk mengantisipasi dan adanya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar luas. Sebagaimana Gubernur DKI Jakarta H Anies memberlakukan PSBB Transisi dibarengi PSBL Zona Merah, agar pandemik Covid-19 tidak menyebar dan menghentikannya.

Aisyah didampingi Heru selama 3 hari menyarankan warga yang melintas agar mengikuti aturan PSBB ini.

“Semoga dengan adanya Pos Satgas PSBL ini dapat mengurangi pandemi covid 19 agar tidak menular keorang sehat,” cetus Aisyah.

Penulis: Dayat/Deden
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan