Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang Jl. Daeng Marewa No. 2, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/1/2021).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan 6 (enam) usulan prioritas untuk mendapatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan bahwa pada hari ini (Kamis, 14/1/2021) telah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Pembangunan Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanat Bernurani.
“Saya ucapkan terimakasih atas saran dan masukkan dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, atas sumbang saran, masukan, pikiran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan sehingga menjadi catatan perbaikan dan perhatian utama dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama terhadap usulan Ranperda yang kami usulkan,” ungkap Rahma.
Adapun Ranperda yang Pemerintah usulkan yaitu tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Ranperda tentang Pembangunan kepemudaan, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang tahun 2020-2025, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2050, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan.
“Catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang adalah bersifat membangun, karena apa yang kita lakukan dan akan dihasilkan nantinya merupakan kepentingan peningkatan kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta dalam hal regulasi, Kota Tanjungpinang memiliki produk hukum daerah yang tegas, tidak memihak dan memiliki kepastian hukum,” tambah Rahma.
Dalam kesempatan ini, Rahma atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan perhatian yang baik, dari segenap pimpinan dan anggota DPRD terhadap usulan Ranperda Kota Tanjungpinang tahun 2021.
“Semoga ke depan jalinan silaturahmi dan kritikan yang membangun menjadi jembatan pemersatu tujuan dan cita-cita yang mulia dalam rangka membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih sejahtera dan makmur serta pandemi Covid-19 cepat berlalu dari muka bumi ini, dan besar harapan kami bahwa Ranperda yang kita bahas bersama menjadi peraturan daerah yang implementatif di Kota Tanjungpinang serta terlaksana sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan kiranya bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh dan terpadu,” harap Rahma.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni