Serang, jurnalkota.id
Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran, berhasil menggapai prestasi dalam penanganan dan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Banten.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K.,M.H Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dan Pejabat Utama Polda Banten serta dihadiri puluhan awak media, sesuai Protokol kesehatan dalam kegiatan press release Akhir Tahun 2020 Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (23/12/2020) pagi.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa Polda Banten berhasil ungkap beberapa Kasus yang menonjol yaitu berhasil ungkap penyebaran foto dan video asusila anak dibawah umur, yang diunggah di media sosial waktu kejadian pada Kamis 13 Agustus 2020.
“Meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan WhatsApp, dan jika permintaan tersangka itu tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut, dengan menggunakan akun facebook milik korban, motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi Foto/Vidio anak dibawah umur, tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” ujar Fiandar.
Fiandar melanjutkan Polda Banten berhasil ungkap Praktek Aborsi di Pandeglang dengan mengamankan 3 orang tersangka dan praktek aborsi dimulai sejak tahun 2006 s.d Tahun 2020 sudah melakukan lebih dari 100 Kali dan sekali Aborsi Rp.2.500.000.
“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ujar Fiandar.
Selanjutnya Fiandar menyampaikan, Polda Banten berhasil ungkap kasus madu Palsu dengan Mengamankan 3 Tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov Banten, dan Tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
“Selama 1 tahun maka omset penjualan Madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000,” jelasnya..
Sementara, Kabihumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun, dan juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, di mana Polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.
“Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat.” tutup Edy Sumardi.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom