Serang, jurnalkota.id
Penolakan aksi buruh kembali dilakukan di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Serang. Tampak dari berbagai aliansi, Berkumpul di Kawasan Modern Cikande menuju ke kantor Bupati Serang, Rabu, (14/10/2020) pukul 08.00 WIB.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KSPSI, Hadi jayadi Putra mengatakan, mereka dari DPC KSPSI menyampaikan kepada DPRD dan Plt Bupati Kabupaten Serang, terkait UU Omnibuslaw, minta kebersamaan Menolak.
“Sekali lagi bahwa kami dari DPC KSPSI Kabupaten Serang meminta pada pemerintah Kabupaten Serang, bersama-sama serikat pekerja dengan bahasa, kepada yang terhormat kita tunggu jawaban DPRD Kabupaten Serang, menolak rancangan UU Cipta kerja tersebut,” ungkap Hadi Jayadi.
Dilanjutkannya Pembacaan Surat dari perwakilan DPRD Kabupaten Serang di hadapan peserta aksi dari seluruh jajaran aliansi serikat pekerja Indonesia Kabupaten Serang.
Isi surat tersebut, ‘dengan hormat, telah disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Kabupaten Serang telah terjadi aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU tersebut, dan seluruh aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Serang bersama aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Serang yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibuslaw yang telah disahkan menjadi UU, serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti UU atau Perpu, dan yang menandatangani Surat Tersebut H.Mansur Permani, maka dengan ini kami meminta kepada sekertaris DPRD kabupaten Serang untuk Segera mengumumkan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia pada hari ini juga.’
“Yang membacakan Berita penolakan Omnibuslaw tersebut dari 2 fraksi partai, yaitu Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS, dan wakil ketua Fraksi Partai Demokrat H.Riki Suhendra,” kata koordinator Aksi buruh.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom