Sumedang, jurnalkota.id
Anggota Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) yang sebagian besar sebagai pelaku usaha jaring apung dari daerah Kecamatan Darmaraja, Kec. Jatigede, Kec. Wado, Kec. Jatinunggal, Kec. Cisitu Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, mengikuti rapat, terkait adanya rencana penertiban
Keramba Jaring Apung (KJA), Selasa (24/11/2020).
Dalam rapat tersebut, sebanyak 90 anggota AMWJ hadir. Pada kesempatan tersebut, Ketua AMWJ, Mahmudin menyampaikan, bahwa rapat yang digelar di Dusun Cilembu, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, untuk menindaklanjuti adanya rencana penertiban KJA oleh pihak Satpol PP.
“Oleh karena itu, AMWJ dan semua anggota perlu merumuskan dan menyampaikan sikap untuk disampaikan kepada bupati Sumedang,” kata Mahmudin.
Sebelumnya pihak AMWJ telah berupaya melayangkan surat keberatan terkait penertiban KJA kepada Bupati Sumedang sebanyak dua kali, tapi tidak mendapat respon. Kemudian melakukan langkah persuasif dengan menemui beberapa pihak seperti pemerintah kecamatan dan DPRD Sumedang.
Langkah-langkah yang dilakukan :
Membentuk perwakilan untuk melakukan audensi dengan pihak Bupati Sumedang dalam waktu cepat. Kalaupun ada turun razia pihak pelaku harus tetap mengedepankan audensi.
Hasil rapat menunjuk perwakilan sebanyak enam orang antara lain, Mahmudin, Jajang Jamos, Jordan, Ramli Hidayat, Sana Wijaya, Aep Kusmayana akan menjadi perwakilan para pelaku usaha KJA menghadap pihak terkait seperti Satpol PP dan Bupati serta DPRD.
Delegasi akan menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) yang mewadahi pelaku budidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayah perairan Waduk Jatigede, menyatakan sikap atas tindak lanjut rencana pembongkaran KJA yang akan dilakukan pemerintah daerah :
1. AMWJ menolak keras pembongkaran KJA berdasar pertimbangan bahwa pelaku budidaya KJA kebanyakan adalah warga terkena dampak Waduk Jatigede yang mencapai sekitar seribu orang.
2. Budidaya KJA kini menjadi andalan sumber perekonomian/ kehidupan bagi warga korban terdampak, dan bahkan bukan pelaku budiaya KJA saja, melainkan sangat menunjang bagi warga sekitar perairan waduk yang tidak berusaha di KJA. Sehingga ketika terjadi pembongkaran akan berdampak pada semakin buruk pada perekonomian warga.
3. Bahwa keberadaan perairan Waduk Jatigede belum bisa memberikan impact ekonomi terhadap warga selain sektor perikanan. Dengan demikian selama ini hanya KJA lah yang menjadi salah satu sektor yang bisa menjadi andalan warga
4. Bahwa Pemerintah Daerah hingga kini belum bisa memberikan solusi untuk lahan atau sektor usaha pengganti bagi warga yang kini berprofesi atau melakukan aktivitas usaha di perairan.
5. Bahwa baik pemerintah daerah maupun DPRD Kab. Sumedang tidak ada itikad baik dalam menangani persoalan perbaikan ekonomi untuk warga korban dan terdampak
6.Harapan AMWJ pemerintah bisa memberikan zonasi untuk budidaya ikan di perairan Waduk Jatigede, serta melegalisasi sektor usaha perikanan budidaya KJA. Lebih jauhnya menghapus Perda No.4 tahun 2018 tentang Tata Ruang
Razia silahkan dilakukan tapi pikirkan dulu nasib Orang Terkena Dampak (OTD), yang menjadi pelaku usaha KJA pungkas Mahmudin. Guna melengkapi informasi selanjutnya, diupayakan konfirmasi kepada instansi terkait.
Penulis: Agus Rahmat Setiawan
Editor : Pang