Tangerang, jurnalkota. id
Kasus yang menimpah anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) divonis 8 bulan pidana penjara, terkait kasus sabu-sabu. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (22/12020).
“Bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Akmal, dengan pidana penjara 8 Bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang, R. Bayu Probo dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Akmal beserta rekannya terbukti, melanggar pidana Pasal 127 UU Narkotika. Sementara itu terdakwa lainnya Dede Setiawan divonis dengan pidana penjara 10 Bulan melanggar Pasal 127. Vonis itu diketok oleh majelis yang dipimpin oleh R. Aji Nugroho.
Menanggapi vonis tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya diberitakan, Akmal dituntut jaksa 10 bulan penjara terkait kasus sabu. Akmal dituntut bersama rekannya bernama Muhammad Taufiq, Dede Setiawan, dan Syarifudin.
“Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Akmal dkk adalah pasal 127, jaksa penuntut umum menuntut Akmal dkk dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo saat dikonfirmasi, Jumat (08/01/2021).
Bayu mengatakan, khusus untuk rekan Akmal bernama Dede Setiawan, dia dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Sebab Dede terbukti memiliki sabu dan ganja di rumahnya.
Akmal beserta rekannya, diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kasus itu bermula, ketika terdakwa lainnya, Taufiq menghubungi terdakwa AKM dengan maksud memberitahunya bahwa Taufiq bersama terdakwa lainnya Dede dan Syarifudin akan membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800 ribu. Narkoba tersebut dibeli secara patungan dengan cara masing-masing membayar Rp 400 ribu yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh saksi Dede senilai Rp 800.000.
Kemudian terdakwa AKM memberitahu Taufiq akan menambahkan uang sebesar Rp 800 ribu untuk membeli sabu, sehingga menjadi sebanyak 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp 800 ribu ke Taufiq.
Selanjutnya, ketika terdakwa berada di rumah terdakwa lainnya, Dede, tiba-tiba anggota kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sabu seberat brutto 0,51 gram.
Kemudian polisi juga menemukan sabu seberat bruto 0,31 gram di dalam uang kertas Rp 10 ribu dan 3 buah Pipet yang berada di dalam dompet merah di atas kasur, yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, saksi Syarifudin, saksi Taufiq dan saksi Dede.
Selain itu polisi juga menemukan 12 buah plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari aqua gelas dan sedotan, 2 buah sedotan yang diruncingkan, 1 buah sedotan yang dibengkokkan, 1 buah pipet dan 1 buah Cangklong berada di gantungan pintu kamar milik saksi Dede.
Adapun hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 3218/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2902 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1980 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,2780 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,1824 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.
Penulis : Pandji