Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP, adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam, rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat.
Namun pada kenyataannya, petugas satpol PP Kecamatan Ciruas didapati tidak berseragam, Buhaji Babay, selaku petugas satpol PP Kecamatan Ciruas dalam menjalankan tugasnya di kecamatan dinilai tidak ikuti setandar SOP, Jumat, (15/1/2021).
Buhaji Babay mengatakan, baru kembali dari luar. “Saya jujur aja, saya baru pulang dari bank, jadi saya tidak memakai seragam.” ucapnya.
Dikatakan, baru selesai pencairan uang dari bank BJB. “Dan saya diberikan izin oleh Pak Camat, kalau sepatu saya ada, emang saya akui kalau saya pakai sendal jepit, karena jam istirahat, tapi emang sih sekarang bukan jam istirahat pukul 15:28 WIB,” katanya sambil bergurau.
Dia juga mengatakan, untuk hari Jumat, pakai batik. “Jujur aja ya, kalau di sini hari Jum’at, Satpol PP Kecamatan pakainya batik, dan kalau sendal jepit, ibu sudah mengakui bahwa saya salah, dan saya minta maaf. Pikir saya jam 15:28 bentar lagi mau pulang,” katanya.
Kalau untuk 5 S untuk satpol PP Kecamatan Ciruas, kata dia, sudah diterapkan.
“Hanya watak saya aja yang nadanya keras. Terserah mau naik berita juga saya ga masalah, saya sudah mengakui kalau saya bersalah dan minta maaf, ke depannya saya akan lebih baik lagi, saya siap tanggung resiko kalau pak Camat marah, orang Kasi Satpol PP-nya aja pake sendal, saya mah gimana atasan,” ucapnya.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom