Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dengan semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 bahkan 7 orang meninggal dunia selama bulan April, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP beserta tim dari Satpol PP Kota Tanjungpinang serta TNI dan Polri melakukan pelaporan kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 331.1 / 479 / 6.2.03 / 2021, tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H / 2021 dan Penyakit Virus Corona Masa Pandemi 2019, Kamis (22/4/2021) malam.
Satu persatu kedai kopi, pujasera, dan tempat hiburan dikunjungi oleh Rahma dan tim. Ia langsung menanyakan siapa pemilik atau penanggung jawab tempat tersebut dan memberikan pemahaman terkait surat edaran yang berlaku selama bulan Ramadhan yang mengharuskan penutupan kedai kopi, rumah makan, pujasera, dan tempat hiburan untuk dapat menutup operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Namun ada beberapa tempat yang tidak mengindahkan poin-poin penting dari surat edaran tersebut.
Dengan pertimbangan semakin dicari jumlah kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rahma dengan rencana yang tidak direncanakan turun melihat situasi dan kondisi yang nyatanya masih bisa meningkatkan pukul 23.00.
“Saya tanpa rencana untuk turun meninjau sejauh mana kedisiplinan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran itu, ternyata masih banyak ditemukan yang tidak patuh dan tidak disiplin. Kami lakukan teguran pertama untuk memberi peringatan, jika masih terbukti kembali, maka akan dilakukan teguran kedua, dan tidak disiplin. melanggar maka dengan udah akan tutup,” ungkap Rahma.
Surat edaran tersebut berdasarkan perwako tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan, juga Perwako No. 44 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona. menegur dan mengimbau kepada pengunjung bahkan pemilik usaha tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan serta memintanya untuk membaca kembali surat edaran yang berlaku. Bahkan Rahma juga terlihat memindahkan kursi yang tidak masih prokes yang 1 meja 4 kursi karena seharusnya 1 meja yang menghubungkan 2 kursi saja.
Dalam surat edaran sudah sangat jelas disampaikan beberapa hal di antaranya, untuk menghormati bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan seperti warnet, spa, bioskop untuk menutup 5 hari yaitu 2 hari di awal, 1 hari pertengahan, dan 2 hari pada akhir Ramadhan. Serta jam beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 22.00 wib. Usaha tempat hiburan karaoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyar dan sejenisnya yang ditutup selama bulan Ramadhan dan selama kasus Covid-19 masih tinggi. Usaha rumah makan atau sejenisnya dibuka mulai pukul 09.00 s / d 22.00 WIB. Juga himbauan bazar Ramadhan serta panitia masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya.
“Surat edaran ini bukan semata-mata karena menyambut bulan Ramadhan, tapi atas dasar pertimbangan kasus covid yang tinggi saat ini di Kota Tanjungpinang, bukan berarti saya selaku Kepala Daerah tidak memihak kepada pelaku usaha, tetapi mohon diperhatikan dengan baik aturan yang sudah sangat jelas tertulis di surat edaran tersebut, hal ini dilakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Kota Tanjungpinang, karena untuk bulan April ini saja jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 yang berarti 7 orang dan kasus aktif per tanggal 22 April sejumlah 225 orang,” jelasnya.
Rahma juga meminta agar seluruh pelaku usaha kooperatif dalam menjalankan aturan dari surat edaran yang telah disepakati bersama FKPD, OPD dan tokoh masyarakat. Karena menurutnya, Surat Edaran itu dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan secara bersama.
“Mari bersama kita ikuti isi dari surat edaran yang telah diterapkan, kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama, agar penyebaran virus korona tidak bertambah, Pemerintah tetap mendukung membangkitkan ekonomi masyarakat dengan mengizinkan atau tetap membuka tempat usaha, hanya melarang jam operasionalnya saja,” tambah Rahma.
Sumber : Prokompim.
Editor : Antoni