Tanjungpinang, jurnalkota.online
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari Senin (29/11/2021).
Dalam SE tersebut, masa Karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang awalnya 3×24 jam menjadi 7×24 jam dan para PMI juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.
Tujuan dari diterapkannya aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi, khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
”Apa yang telah menjadi kebijakan dari pemerintah akan kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi.
Senin (29/11/2021), kata Reza Fahlevi, sebanyak 149 orang PMI masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Para PMI tersebut melaksanakan dua tahapan tes, diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1, untuk sementara hasil ke 149 orang PMI tersebut seluruhnya negatif Covid-19.
Reza Fahlevi mengungkapkan, bahwa dari tanggal 9-29 November 2021, ada 97 orang PMI yang terkonfirmasi positif dan seluruh PMI tersebut berasal dari Malaysia, sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang hanya 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 %.
“Mari kita bersama sama berdo’a, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas normal kembali, sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” ujar Reza Fahlevi.
Editor : Antoni