Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 202, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (30/11/2020) malam.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S. IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan turut hadir 21 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, atas dukungan penuh dalam memajukan Kota Tanjungpinang. Di dalam pidatonya Rahma menyampaikan struktur pendapatan belanja, dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
“Adapun pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp861,74 Milyar, Pendapatan Daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp130,29 Milyar, berikutnya pendapatan transfer menjadi sebesar Rp704,73 Milyar, dan yang terakhir lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi sebesar Rp26,68 Milyar Rupiah. Kemudian pada kelompok belanja disepakati menjadi sebesar Rp985,51 Milyar,” ujar Rahma.
Selanjutnya, Rahma menyampaikan bahwa jumlah anggaran belanja yang sudah disepakati sebagai hasil rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dilaksanakan yang memuat prioritas dan kebijakan,
khususnya di bidang SDM, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan.
“Adapun kebijakan dan prioritas yang dimaksud seperti pengembangan dan peningkatan kepemudaan dan olahraga, pengembangan peningkatan cagar budaya dan objek wisata, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana penerangan jalan, pengadaan prasarana perhubungan di bidang kelautan, peningkatan daya saing produksi dalam daerah, serta fasilitas bantuan pengembangan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya,” kata Rahma.
Rahma juga menyampaikan bahwa dari jumlah rencana pendapatan dan belanja sebagaimana yang diutarakan, maka pada APBD tahun ini terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp125,8 Milyar.
“Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp123,8 Milyar,” ungkap Rahma.
Diakhir pidatonya, Rahma menyampaikan semoga kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara dengan baik, dapat menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, dan sebagai komitmen sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat melaksanakan program atau kegiatan seoptimal mungkin dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada Efisiensi dan efektivitas serta terus mengevaluasi program atau kegiatan, sehingga ke depan program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Rapat paripurna istimewa ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni