Garut, jurnalkotatoday.com
Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut diduga disekap dan disiksa oleh majikannya di Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya warga curiga akan adanya hal-yang tidak lazim, sehingga pada Sabtu (29/10/2022), ketika majikannya tidak ada di rumah, warga didampingi Kepala Desa, personel TNI dan Polri mencongkel daun pintu rumah yang dikunci menggunakan linggis. Setelah itu, warga mengevakuasi seorang ART perempuan yang menderita sejumlah luka lebam.
Kepala Desa setempat Aas Mohamad Asor menjelaskan, pendobrakan itu berawal dari kecurigaan warga terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang ART perempuan. Pintu dan gerbang rumah itu digembok.
“Saya apresiasi warga yang tidak main hakim sendiri. Saat pendobrakan, warga didampingi aparat dari Babinsa dan Babinkamtibmas mendobrak rumah itu untuk mengevakuasi ART yang diduga menjadi korban kekerasan dan penyekapan tersebut,” katanya kepada Awak media Sabtu (29/10/22).
Setelah dievakuasi warga, ART yang didampingi Kepala Desa dan Camat Ngamprah langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polres Cimahi.
Pasca mendapatkan kabar dari Kepala Desa ada warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan, Pengacara DPK APDESI Kecamatan BL. Limbangan, Asep Muhidin langsung mendatangi Mapolres Cimahi guna memberikan pendampingan hukum.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kepala Desa dan Ibu Camat, telah membantu mendampingi warga Limbangan (ART) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan. Dan malam tadi saya langsung bergegas menuju Polres Cimahi, alhamdulilah saat ini korban sedang ditangani secara intensif di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung,” sebut Asep.
Dikatakan Asep, korban telah menceritakan kronologis kejadian, dan yang paling kurang lazim adanya penyekapan di salah satu rumah dan pemukulan dengan menggunakan alat masak untuk menggoreng (teplon) pada bagian kepala, dan ditusuk-tusuk jarum di bagian lengan.
Keluarga korban berharap, proses hukum ini dapat segera diungkap, apa motif dari perbuatan majikannya itu, tentu dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Jadi malam tadi juga sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP), dan pelaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cimahi. Menurut informasi sudah ada satu orang yang ditahan, namun pastinya bisa ditanyakan ke Polres Cimahi”, jelasnya.
Apalagi perbuatan dugaan penganiayaan itu menurut pengakuan korban suka dilakukan sekitar dua atau tiga bulan lalu, sedangkan korban baru bekerja sekitar lima bulan lalu.
“Sudah sekitar dua atau tiga bulanan dugaan korban disiksanya. Hampir setiap malam, korban suka menangis, kata Asep. Bahkan, pengakuan korban beberapa kali suka
dihujankan diluar rumah saat hujan mengguyur pada malam hari,” katanya.
Intinya, sebut Asep, kami dari kantor hukum Asep Muhidin SH & Rekan akan memberikan bantuan hukum, pendampingan kepada korban. “Untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya, karena sudah menjadi kewajiban kami,” ucapnya.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad