Garut, jurnalkotatoday.com
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, memfasilitasi audiensi antara warga Kelurahan Sukamentri, H. Endon, dengan tim Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Garut Kota, serta mantan Lurah Sukamentri, terkait sengketa tanah.
Audiensi tersebut digelar di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Senin (26/1/2026) dan turut dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut.
Namun demikian, pihak pembeli tanah yang menjadi bagian dari sengketa tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Sengketa tanah ini sebelumnya juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang pada saat proses tersebut berlangsung masih menjabat sebagai Camat Garut Kota, namun Nurdin Yana berhalangan hadir dalam audiensi kali ini.
Pada kesempatan tersebut, Juru bicara H. Endon, H.U, mempertanyakan prosedur penerbitan akta jual beli (AJB) yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Pihak kami mempertanyakan kenapa AJB bisa terbit padahal pihak penjual dan pembeli tidak hadir di PPAT Kecamatan Garut Kota saat itu. Pihak kami tidak merasa menjual tanah tersebut, juga tidak menerima uang sepeserpun, namun muncul AJB,” ujarnya.
H.U menegaskan, kedatangan pihaknya ke audiensi tersebut bertujuan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila pihak yang mengaku sebagai pembeli bersedia membayar tanah tersebut, maka permasalahan dianggap selesai. Namun jika tidak ditemukan titik temu, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Jadi waktu itu mantan Lurah Sukamentri, pak Sumarna yang meminta tanda tangan pak Haji Endon di kertas kosong. Tiba-tiba tak lama AJB terbit, padahal tidak ada jual beli tanah,” ujarnya.
Sementara, Eli Kurnaeli selaku pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota membenarkan bahwa proses pembuatan AJB atas nama H. Endon tidak dihadiri langsung oleh pihak penjual, maupun pembeli. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan AJB tersebut dilakukan oleh mantan Lurah Sukamentri, Sumarna, yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.

Eli menyebut, proses tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan, karena ia menilai tidak mungkin seorang lurah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Di sisi lain, Sumarna membantah tudingan yang disampaikan pihak H. Endon. Ia menegaskan tidak pernah meminta tanda tangan di atas kertas kosong untuk kepentingan pembuatan AJB, dan merasa tidak melakukan kecurangan dalam proses tersebut.
Asda I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, yang bertindak sebagai penengah dalam audiensi itu menyarankan agar pertemuan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pihak H. Endon dan pihak pembeli. Menurutnya, penyelesaian masalah tidak akan tercapai tanpa adanya pertemuan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ia pun berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Sebagai informasi, sebelumnya mediasi terkait sengketa tanah tersebut sudah pernah dilakukan di kantor Kecamatan Garut Kota, di Ruangan Camat, beberapa waktu lalu, dihadiri mantan lurah Sukamentri, Sumarna, Eli dan seorang perangkat kelurahan, namun pihak pembeli dan mantan camat, Nurdin tidak hadir.
Penulis: S. Zihad

