Asmara Tidak Mendapat Restu dari Keluarga, Tersangka MGS Menusuk Ustaz di Kebon Jeruk

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Penusukan ustaz di Kebon Jeruk Jakarta Barat akhirnya terkuak. Hal ini dilakukan tersangka karena masalah asmara tersangka pelaku dengan cucu korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merasa tidak mendapat restu dari kakek dan ibu pacarnya, Selain itu, pelaku mengetahui bahwa cucu korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi Dalam Konferensi Pers yang digelar di gedung Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Pelaku, berinisial MGS (25), mengaku melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya dengan cucu korban tidak mendapat restu dari keluarga.

MGS, yang tampak tertunduk dan menahan rasa sakit akibat luka tembak di kakinya karena melawan saat penangkapan, mengakui bahwa perbuatannya sudah direncanakan sejak dua tahun lalu, namun baru dieksekusi sekarang untuk memastikan bahwa keluarga dan warga sekitar telah melupakan dirinya.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban, M. Saidi, hendak melaksanakan shalat subuh di Mushollah Uswatun Hasanah, Pesing Garden.

Ketika korban mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan pisau.

Korban yang terluka parah segera dilarikan ke RS Graha Kedoya oleh keluarganya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.20 WIB.

Pasca kejadian, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan,” tambah AKBP Andri Kurniawan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Bison putih, helm hitam, sandal, pisau lipat, kaos berkerah hitam, celana pendek coklat, dan handphone ITEL S16 Pro warna biru.

Disebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan