Tangerang, Jurnalkota.id
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, diduga menjual seragam bagi pendaftaran murid baru yang diterima di sekolah tersebut.
Penerimaan murid baru SMPN 01 Kelapa Dua menerima murid baru sekitar 360 murid baru, hal ini disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 01 melalui Humas, Roslina. S.di Sekolah SMP N 01, Kamis (16/7/2020) menjelaskan, terkait dugaan penjualan seragam yang terjadi di lingkungan Sekolah SMP N 01.
“Pihak Sekolah SMP N 01 tidak ada melakukan penjualan seragam sekolah, kalaupun itu ada itu dilakukan oleh koperasi, tapi di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan.
Yakni, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan temuan wartawan Jurnalkota, bahwa dugaan penjualan seragam di SMP N 01 Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, yakni murid laki laki seragam 3 pasang, batik, olahraga, baju Koko, dengan jumlah Rp 700.000, sedangkan murid perempuan diduga membayar Rp 750.000 per murid.
“Saya jelaskan, kami dari pihak sekolah tidak mengadakan penjualan seragam tersebut, tapi sebaiknya bapak-bapak ketemu sama komite sekolah, dan kalau koperasi di sini dikelola di luar menejemen sekolah,” kata Roslina S
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam pasal ini tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut.
Penulis: Haris/Firly
Editor : Pang