Bahana Ajukan Penghentian PKPU Meratus di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya

Primaderma Skincare

Surabaya, jurnalkotatoday.com

Sidang lanjutan PKPU PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar.  Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengajukan permohonan Penghentian PKPU Meratus kepada  hakim pengawas dan hakim pemutus,  Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan,  lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line dinilai   tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.

Padahal, kata dia,  dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.

“Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja,” katanya.

Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. “Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus,” ujar dia.

Dijelaskan, proposal hingga kini belum
diberikan oleh pihak Meratus. “Bahkan, diduga banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya,” ucapnya.

Sementara, Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian.

Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu  ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP  atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. SYRF

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan