Jurnal Kota, Jakarta Pusat – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Bahwasanya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak bekerja secara maksimal.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional dengan berorientasi pelaksanaan program pembangunan, pembinanaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dengan merujuk UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000, Pergub Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 279 Tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Pokja Pusat banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Diantaranya bangunan yang diduga akan dibangun kost-kostan berlantai 3 (tiga) di wilayah Kecamatan Johar Baru tanpa IMB tetapi pekerjaan terus berjalan dan aman tanpa pengawasan juga penindakan dari instansi terkait.
DPP LSM Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK) yang berkedudukan di Jalan 20 Desember, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan SK KEMENHUM Nomor AHU-0015373.AH.01.07. Tahun 2018. Maka dari itu dengan tujuan memberikan klarifikasi terkait dengan laporan warga demi transparansi fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial melayangkan surat somasi yang ditujukan instasi terkait.
Rosa Adang Ibrahim, S. Ikom selaku Ketua Umum DPP LSM GAGAK, mengatakan,” mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik transparan dan profesional,” katanya, Rabu, (5/2/2020).
Lanjut dikatakannya, bahwa penegakan peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung harus terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berintegritas.
“Cq.SKPD terkait dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, kiranya tidak membiarkan pelanggaran terus terjadi dan segera melakukan penindakan agar terciptanya Check and Ballances Sistem.” Pungkas Adang. (Nvd)