Jakarta, jurnalkota.id
Mendapat protes warga sekitar,
GSB bangunan rumah tinggal di Jl. Pluit Selatan 2 RT. 019 Rw. 06 Kelurahan Peluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara telah dibongkar.
Dibongkarnya bangunan rumah tinggal 3 lantai yang diduga melanggar GSB dan KDB, tersebut disampaikan Kasie Trantibum Satpol PP Jakarta Utara, L Manihuruk, lewat pesan WA kepada Jurnal Kota Rabu (25/11/20). “Bangunan di Jl. Peluit Selatan sudah dibangkar Rabu 25 November 2020,” jelasnya kepada Jurnal Kota, Rabu (25/11/2020) malam.
Hal tersebut juga dibenarkan Edi yang mengaku sebagai pengawas bangunan. Menurutnya, bangunan tersebut telah dibongkar oleh instansi terkait pada Rabu (25/11/2020). Namun saat diminta keterangan terkait teknis dan bagian mana saja dibongkar Edi enggan menjawab.
“Kemaren memang sudah dibongkar, kira- kira jam 09.00 Pak, kalau untuk teknis pembongkarannya tanya pihak terkait saja Pak,” ungkap Edi, Kamis (26/11/2020).
Sementara, berdasarkan pantauan Jurnal Kota di lapangan, Kamis (26/11/2020) terlihat bagian depan bangunan atau dak yang rusak.
Penulis: Deden/RED