Bangunan Ruko Menyalahi Aturan Dan Sudah Disegel Belum Ditindak

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.online

Bangunan Ruko di Jalan Agung Niaga 1 Blok G 2 No.6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga tabrak peraturan daerah, dan menyalahi aturan dengan membangun tangga di depan dan pasang Lift.

Bacaan Lainnya

Bangunan yang melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) belum ada penindakan dari instansi terkait.

Pengawas bangunan, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tangga yang tidak sesuai dan pasang Lift mengatakan, silahkan menghubungi pelaksana pembangunan tersebut.

“Kita kurang paham Bang, karena pelaksana yang mengarahkan seperti ini,” terang Pengawas, Sabtu (6/7-2021)

Selanjutnya pihak pengawas memberikan nomor Pelaksana yang bernama Teguh untuk menindaklanjuti terkait pembangunan Ruko tersebut. Sementara Teguh pelaksana bangunan
Untuk sementara mengarahkan ke pihak owner. Hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi yang jelas terkait pembangunan Ruko tersebut. Padahal Ruko tersebut sudah disegel, tapi pantauan di lapangan, segelnya tak terlihat lagi.

Penulis: Deden

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan