Jakarta, jurnakota.id
Petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tingkat Kota dan Kecamatan Kembangan, dinilai tak konsisten pada Tugas Pokok dan Fungsi-nya, seiring adanya temuan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah ini.
Pantauan Jurnal Kota di Jl. Kampung Salo RT.04 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Tinggal 2 Lantai, namun fisik bangunan berbentuk kos- kosan 2 Lantai dengan 32 pintu.
Bangunan tersebut sudah berjalan sekitar 60%, namun belum ada tindakan dari Citata Kecamatan Kembangan.
Menurut seorang pekerja di lokasi, bangunan itu akan dibuat untuk kosan.
“Memang ini dijadikan kos-kosan pak dengan 32 pintu, adapun urusan yang lain saya tìdak tau, saya cuma pekerja, kalau mau lebih jelas tanya saja dengan pemiliknya atau ke petugas di kecamatan,” katanya, Kamis (5/11-2020).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak Citata Kecamatan Kembangan, yakni Andor, selaku orang nomor satu di Citata
Kecamatan Kembangan melalui Telepon selulernya (WA), tidak memberikan Jawaban. Untuk memenuhi informasi ke masyarakat, akan terus diupayakan konfirmasi.
Penulis : Awaludin/HRS