Denpasar, jurnalkotatoday.com
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mempertegas kembali kebijakan terkait larangan penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran, khususnya bagi wisatawan asing atau wisman yang berada di Bali.
“Kami melarang secara tegas tidak boleh kripto sebagai alat pembayaran,” tegas Perry Warjiyo saat menyampaikan keynote speech di acara Bali Digital Festival yang diselenggarakan di Art Center, Denpasar, Jumat (2/6/2023).
Perry Warjiyo berjanji akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Polda Bali untuk menindak para pelaku usaha maupun wisatawan asing yang melanggar ketentuan transaksi.
Menurut Gubernur BI tersebut, semua transaksi di Indonesia, termasuk di daerah wisata, harus menggunakan mata uang Rupiah
“Setiap transaksi di wilayah hukum Republik Indonesia harus dilakukan dalam mata uang Rupiah. Itu adalah aturan yang tidak bisa ditawar,” kata Perry Warjiyo.
Pihaknya juga menyarankan wisman yang datang ke Indonesia untuk menggunakan instrumen keuangan digital berstandar nasional, seperti QRIS (Quick Response Indonesia Standard) untuk melakukan transaksi.
Dalam upayanya mempermudah transaksi para wisman, Bank Indonesia bahkan gencar memperluas penggunaan QRIS Cross Border.
“Saat ini wisman Thailand dan Malaysia sudah bisa menggunakan QRIS negara mereka jika berbelanja di Indonesia, jadi tidak perlu melakukan penukaran uang,” jelas Perry.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 yang secara eksplisit melarang penggunaan kripto sebagai alat transaksi di Bali.
Kontroversi ini mencuat di Bali setelah sejumlah kafe di destinasi wisata populer seperti Seminyak, Ubud, dan daerah lainnya terindikasi menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan kripto.
Menanggapi hal ini, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengaku telah melakukan investigasi secara tertutup terhadap delapan tempat usaha yang diduga menyediakan layanan transaksi dengan mata uang kripto.
Dengan ditegaskannya larangan ini, diharapkan para wisman dapat memahami dan menghargai regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mampu beradaptasi dengan instrumen transaksi yang sudah disediakan oleh Bank Indonesia. (Hms BI/Anw)