Denpasar, jurnalkotatoday.com
Polda Bali kembali sukses ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan kerugian mencapai 10 Miliyar Rupiah dan menangkap pelaku beserta 6 truk barang bukti.
Saat Konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Bali , Senin (5/06/2023) Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna S.E.,membenarkan telah terjadi kasus Curat di toko es krim Leonardo Gelato, Jl.Petitenget No.3 Kerobokan Kelod Kuta Utara Kabupaten Badung, pada hari rabu 31 mei 2023 sekitar pukul 06.00 wita sampai s/d 07.00 wita, dengan kerugian mencapai 10 Miliyar Rupiah, pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral di media sosial.
“Gerak cepat Tim Resmob Polda Bali berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dan menangkap para pelakunya pada Kamis 1 juni 2023 (sehari pasca kejadian), lengkap beserta barang buktinya yaitu 6 unit mobil truk,” kata katanya.
Kejadian ini bermula pada rabu 31 mei 2023 sekitar pukul 06.00 wita, saksi agung saat sedang menjaga toko kemudian melihat ada beberapa orang memasuki took dan mengambil barang didalam toko es krim Leonardo Gelato yang beralamat di jl. petitenget no.3 kel/desa kerobokan kelod kec.kuta utara.kab badung, saat itu saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP, selanjutnya pada pukul 07.00 wita para pelaku selesai melangsungkan aksinya. Dan saksi/agung baru bisa menghubungi bos/pelapor dan menyampaikan kejadian tersebut, selanjutnya pelapor menuju took/TKP dan melihat situasi took sudah berantakan dan langsung menghubungi pemilik toko Bapak Leonard untuk melihat kejadian tersebut, atas kejadian tersebut PT. Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sekitar 10 Miliyar Rupiah.
Adapun kejadian pengambilan barang-barang secara paksa pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT. Artisanal Food Group, yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.
Dimana perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam (Belanda), karena berhutang yang kemudian Nopember 2020 diputus pengadilan Amsterdam/Belanda bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
Hingga januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk bejualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.
Dan puncaknya pada 31 mei 2023 sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 Wita, atas inisiatif sendiri
pelaku RBT/GM.Perusahaan PT.Artisanal Food Group (laki-laki 31 tahun), kewarganegaraan Indonesia, beralamat: Jl.Daan Mogot I/38 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakbar, melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale, dengan mengklaim barang tersebut milik PT.Artisanal Food Group, dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu, serta dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya ke 6 mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang cengkareng di Jakarta untuk disimpan, dengan kerugian di laporkan mencapai 10 Miliyar Rupiah.
Kemudian pihak PT.Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, hingga tanggal 1 juni 2023 berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel daerah Tuban Kuta Badung tempat pelaku menginap dan 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil di amankan di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Dan saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. pungkas Kombes Satake.
(Anw)