Garut, jurnalkota.id
Kejari Garut akhirnya periksa ketua DPRD Garut, walaupun beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Garut, Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, yang pada periode tahun 2014-2019 menjabat sebagai anggota DPRD memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Garut, pada Selasa (9/3/2021).
Para awak media yang sudah menunggu sejak pagi, tidak bisa langsung mewawancarai Ketua DPRD Garut. Soalnya, beredar informasi pemeriksaan sudah dilakukan pada Senin (8/3/2021). Namun, setelah meninggalkan gedung Kejari yang berada di Jalan Merdeka, informasi pemeriksaan sudah selesai, bahkan saat hendak keluar sang Ketua DPRD dikawal pihak securty.
Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOP, Anggaran Reses dan Anggaran Pokir, yang terjadi di lingkungan DPRD Garut tahun 2014-2019.
Selain memeriksa Euis Ida Wartiah, penyidik juga kembali memeriksa mantan anggota DPRD Garut, Endang Kahfi terkait dugaan penyelewangan anggaran reses.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Dany Marinca, membenarkan adanya pemeriksaan mantan anggota DPRD Garut, bernama Endang Kahfi. “Ya betul, ada pemeriksaan beberapa anggota DPRD Garut,” ucapnya singkat.
Diketahui Euis Ida Wartiah, sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan, pihak penyidik tersinggung dengan perilaku yang diperlihatkan Ketua DPRD Garut.
Bahkan dengan perilaku tersebut yang seakan-akan menyinggung lembaga Kejaksaan, Kasi Pidus Dany Marinca akan menjemput paksa sesuai dengan aturan hukum.
Penulis: H. Ujang Selamat