Belasan Pohon Ditebang di Kedoya Utara Jakbar Jadi Pertanyaan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Penebangan 13 batang pohon besar di Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjadi perhatian sejumlah pihak dan dipertanyakan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Warga mempertanyakan penebangan belasan pohon tersebut, pasalnya setelah pohon-pohon itu ditebang, kondisi lokasi itu menjadi gersang. “Warga hanya ingin tahu,  kenapa pohon-pohon itu ditebang. Karena lingkungan sekarang  jadi gersang di situ,” ungkap Julian, di lokasi, Senin (27/5/2024).

Bekas pohon yang ditebang

Ketika prihal penebangan ini di konfirmasi kepada Solahudin, selaku Kasatpel Pertamanan dan Kehutanan kota Kecamatan Kebon Jeruk mengatakan,  bahwa ini (penebangan – red) urusannya Sudin Pertamanan dan Kehutanan Kota,  dan dirinya pun tidak tahu dengan adanya penebangan pohon.

” Itu urusannya Sudin, berkasnya tidak masuk ke saya, dan saya tidak tahu, ini juga baru tahu dari Abang,”  ujar Solahudin kepada Jurnalkotatoday, Selasa (28/5/2024 ).

Ketika Jurnalkotatoday kota menyambangi kantor Sudin Pertamanan dan Kehutanan kota Jakarta Barat, selanjutnya menanyakan prihal penebangan  pohon-pohon yang ditebang itu, petugas piket mengatakan,  urusan penebangan adalah kewenangan Seksi Pertamanan, namun sedang tidak ada di tempat.

Menyikapi hal tersebut, Broto Anom, SH selaku  Sekretaris Umum LSM – Barisan Optimis Muda Bersatu ( BOMBer ) mengatakan, bahwa penebangan Pohon ini termasuk dalam katagori Ilegal Logging, ada sanksi denda dan pidananya.

“Penebangan pohon liar atau Ilegal Logging jelas ada Undang undang dan perdanya diantara seperti, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada pasal 83 ayat 1 huruf B dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 Milyar,”  tandas Broto pada Jurnalkotatoday, Selasa (28/5/24).

Masih kata Broto, dan jelas  ditegaskan oleh Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, pada Pasal 12 huruf G tentang ketertiban umum tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

“Seyogyanya semua pihak sadar betapa pentingnya tanaman atau pohon tumbuh subur di muka bumi ini, ya selain buat keindahan kota juga buat penyeimbang dan kehidupan mahkluk hidup” ungkap Broto.  Informasi lebih lanjut  akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Chrisman

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan