Garut, Jurnalkotatoday.com
Keberadaan Indomaret di jalan Raya Karangpawitan Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menjadi polemik.
Indomaret yang baru dibangun itu disinyalir telah menyalahi aturan Pemerintah Daerah perihal zonasi minimarket. Selain itu ada dugaan tindak pidana memalsukan tandatangan camat dalam perizinan.
Camat Karangpawitan, Saepul Rochman ketika ditemui, membantah telah memberikan rekomendasi untuk pembangunan tersebut.
“Bahwa kami tegaskan, kami belum merekomendasi, apalagi menandatangani, dengan alasan bahwa setahu kami pada waktu itu telah berkoordinasi dengan pihak Disperindag, bahwa di wilayah kecamatan Karangpawitan itu belum adanya penambahan kuota pendirian pasar swalayan atau (mini market),” katanya.
Saepul Rochman juga sempat berkoordinasi dengan Satpol PP Garut, dan sempat memerintahkan jajaran Satpol PP untuk sementara menutup Indomaret tersebut, karena bundelan berkasnya masih ada di Kasie Trantib, Satpol PP Karangpawitan, yaitu Yoga.
“Bahkan ketika kami kunjungan kerja di desa Lebak Jaya pernah berkas tersebut dibawa oleh Sekmat untuk dimohonkan ditanda tangani, tapi saya tetap tidak menanda tangani,” ujarnya.
Sekarang sudah launcing resmi, telah dibuka Indomart Sindangpalay tersebut, juga tersiar kabar bahwa untuk aturan dan peraturan yang baru, mengenai pendirian pasar swalayan melalui sistem SOS Online, yah itulah yang terjadi dari suatu regulasinya, kami tidak bisa berbuat banyak kalou toh sudah ada payung hukumnya.
“Jadi dalam hal ini saya minta kepada pemilik atau jajaran pengusaha atau apapun namanya, harus bisa menjelaskan bila perlu dikonferensi perskan, agar tidak berlarut larut, karena kamipun banyak dikonfirmasi oleh wartawan,” pungkasnya.