Cilegon, jurnalkota.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua pelaku Curanmor, salah satunya pelaku adalah berinisal SH (33) dan penadah SHA (39), Senin (14/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK S.H dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup S.H.,S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan Roda 2 (dua) Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001 Desa Margasari Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten
Arief menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci setang. pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Lingkungan Kubangkutu Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dalam pencurian tersebut, SH (33) tidak sendirian ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku penadah,” jelasnya
Berawal dari informasi masyarakat tentang perkara pencurian tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, menurut informasi, para pelaku tiba di tempat kejadian, awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel, kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor Roda 2 (R2), yang akan dicuri.
Setelah melewati daerah Kecamatan Puloampel Desa Margagiri Pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor Roda dua (R2) tersebut tidak terkunci stank, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan R2 dengan cara mendorong dengan cara di step/dorong menggunakan kaki.
“Berawal dari informasi tersebut kami satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat, mengamankan pelaku pencurian kendaraan Roda dua (R2) tersebut,
selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya.
Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih No.Pol A 2528 VI atas nama Rahmat,1 (satu) buah kunci palsu leter “T”,” kata AKP Arief.
Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara.
Penulis : Agi