Kota Serang, jurnalkota.id
Personel Polres Serang Kota, Polda Banten merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Senin (15/03/2021) malam.
Adapun jumlah kendaraan R2 yang diamankan karena tidak menggunakan knalpot standar sebanyak 16 unit kendaraan.
Saat ditemui, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif.
“Saat ini kita rutin melaksanakan giat penindakan kendaraan dengan kenalpot tidak standar, penindakan tersebut kita lakukan guna mencegah tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota,” ujar Yunus.
“Dan hari kita telah mengamankan sebanyak 16 unit kendaraan R2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” lanjut Yunus.
Yunus menjelaskan bagi pengendara yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan tegas.
“Dan bagi masyarakat yang melanggar akan kita lakukan penindakan tilang kepada Kendaraan R2 yang menggunakan kenalpot tidak standar dan menyita barang bukti berupa kendaraan R.2 dengan kenalpot tidak standar tersebut,” jelas Yunus.
Masih kata Yunus, “Barang bukti kendaraan R.2 akan dikembalikan dengan syarat kenalpot tidak standar disita untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan kenalpot standar,” imbuhnya.
Terakhir, Yunus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan berkendara.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang berstandar,” tutup Yunus.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Susanto mengapresiasi kegiatan penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar tersebut.
“Saya mengapresiasi atas kegiatan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota,” ujar Edy Sumardi.
Penulis: Qais