Jakarta, jurnalkota.online
Polres Kepulauan Seribu melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) mengadakan kegiatan penyuluhan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada warga Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Kamis (23/09/2021).
Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu IPTU Abdul Kadir mengatakan, bahwa personelnya hari ini mengadakan kegiatan penyuluhan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 kepada warga Pulau Lancang.
“Di bawah pimpinan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Binmas kita berikan penyuluhan terkait PPKM Level 3 kepada warga Pulau Lancang,” jelas Abdul Kadir.
IPTU Abdul Kadir menambahkan, kegiatan dilaksanakan di Posko KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Lancang ini dihadiri oleh Aparatur Kelurahan, Sat Pol PP, Damkar, Dishub, FKDM, RT/RW dan Tokoh Masyarakat setempat.
Sementara Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satu Binmas IPDA Ogan Lofiana menerangkan, bahwa materi penyuluhan yang diberikan adalah langkah-langkah yang diterapkan dalam mencegah penyebaran Covid-19 selama diberlakukannya PPKM Level 3 di Pulau Seribu.
“Selama PPKM Level 3 warga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan menjalani suntik vaksin lengkap,” terang Ogan.
Lebih lanjut IPDA Ogan mengatakan, selain penerapan Protokol Kesehatan 5M disampaikan juga langkah pencegahan berupa kegiatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) juga himbauan Protokol Kesehatan, Pembagian masker dan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar.
“Dengan kegiatan 3T, menjalankan Protokol Kesehatan 5M, Pembagian Masker dan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar dan Vaksinasi Covid-19 ini berharap warga masyarakat mendukung semua kegiatan dimaksud sehingga penyebaran Covid-19 di Pulau Seribu bisa dikendalikan dan angka kasus aktif nihil,” ujarnya.
Penulis: Amin