Tangerang, jurnalkotatoday
Aktivitas galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dipertanyakan. Pelaksana harian (Plh) Desa Gintung, Nawin, menyampaikan, galian di Desa Gintung tersebut diduga tidak memiliki izin.
“Galian C itu sudah beraktivitas kurang lebih 8 bulan,” kata Nawin, Selasa, (29/8/2023).
Menurut Nawin sebagai Plh Desa Gintung, sepengetahuannya izin galian C tersebut, tidak pernah diberikan. “Saya sebagai Plh sudah satu tahun manjabat, mendapat mandat dari Bupati, tidak pernah memberikan izin. Pengupasan dilakukan atas dasar kemauan dari masyarakat dengan kedalaman 1,5 m,” katanya kepada awak media.
Selanjutnya, para pelaku kontrol sosial menggali berbagai sumber, salah satunya dari BNH. Dia mengatakan dalam kegiatan tersebut, dia menduga ada oknum yang turut bermain.
BNH berharap, instansi terkait segera bertindak. “Pemerintah harus tegas menindak oknum yang diduga terlibat merusak lingkungan,” tandasnya.
Sementara, ketika awak media coba konfirmasi kepada pemilik lahan melalui telepon selulernya (WhatsApp), belum mendapat penjelasan. Untuk informasi penuh lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Yayan