Beroperasi,  Izin Galian C  di Desa Gintung  Kab. Tangerang Dipertanyakan

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkotatoday

Aktivitas galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten  dipertanyakan. Pelaksana harian (Plh)  Desa Gintung, Nawin, menyampaikan, galian  di Desa Gintung tersebut diduga tidak memiliki izin.

Bacaan Lainnya

“Galian C itu  sudah beraktivitas kurang lebih 8 bulan,” kata Nawin, Selasa, (29/8/2023).

Menurut  Nawin sebagai Plh Desa Gintung, sepengetahuannya izin galian C tersebut, tidak pernah diberikan.  “Saya sebagai Plh sudah satu tahun manjabat,  mendapat mandat dari Bupati, tidak pernah memberikan izin. Pengupasan dilakukan atas dasar kemauan dari masyarakat dengan kedalaman 1,5 m,” katanya kepada  awak media.

Selanjutnya, para pelaku kontrol sosial menggali berbagai sumber, salah satunya dari BNH. Dia mengatakan  dalam kegiatan tersebut, dia menduga ada oknum yang turut bermain.

BNH berharap, instansi terkait segera  bertindak. “Pemerintah harus tegas menindak  oknum yang  diduga terlibat  merusak  lingkungan,” tandasnya.

Sementara, ketika awak media  coba konfirmasi kepada pemilik lahan melalui telepon selulernya (WhatsApp),  belum mendapat penjelasan. Untuk informasi penuh lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Yayan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan