Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Polisi meringkus empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang, dalam penangkapan didapati senjata api rakitan, Rabu (27/5/2021).
Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku di wilayah Pandeglang dan didapati senjata api rakitan beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku berhasil kita tangkap di dalam rumah warga di kampung Parakan Desa Banyumas Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Prov. Banten, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketika dilakukan interogasi tim Resmob Polres Serang berhasil menemukan barang bukti 1 pucuk senjata api lengkap dengan amunisi aktif, mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna silver,” kata David.
Terkait pasal yang dikenakan, AKP David kembali menegaskan akan diterapkan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.
“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP jo 56 jo 481 KUHP dan untuk penadah pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Tertangkapnya empat orang pelaku tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di garasi dan di teras halaman kontrakan maupun rumah korban.
Empat pelaku tersebut Ja (35), Ah (45), Ha (27), dan Su (32) dalam pengakuannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres kurang lebih sebanyak 15 Tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Serang kembali menghimbau kepada warga untuk tetap berhati hati menjaga wilayahnya dan jangan memberi peluang pelaku untuk melakukan aksi kriminal.
“Kami imbau warga tetap berhati-hati menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing, dan jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal untuk beraksi,” tutupnya.
Penulis: Deni