Bertahun-Tahun Bangunan PKL Berdiri di Tanah Fasum, Abaikan Perbup

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.online

Banyaknya tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah fasilitas umum (Fasum) yang menutup akses jalan keluar masuk pemilik, atau pengguna Rumah Toko (Ruko), diduga karena lambat dan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, khususnya terkait Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No.60 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan H.Asril Chaniago selaku Ketua Persatuan Pemilik Ruko Kuta Baru (PPRKB). Dan ditegaskan, dalam Peraturan Bupati tersebut, tepatnya pasal 6 Ayat 4c menyatakan, bahwa salah satu syarat pengajuan PKL menyatakan harus ada surat persetujuan dari pemilik lahan/bangunan.

“Kami sampai detik ini tidak pernah memberikan surat izin kepada siapapun, termasuk pedagang kaki lima,” ujarnya, Sabtu (25/09/2021).

Lebih jauh dikatakan, seperti yang terjadi di Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, telah berdiri ratusan tendanisasi semi permanen di atas Fasum yang menjual berbagai macam dagangan, tepat di depan bangunan Ruko, tanpa adanya izin dari para pemilik Ruko.

“Kalau hal ini dibiarkan terus menerus, tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” ungkapnya.

Asril menambahkan, bahwa sebenarnya para pemilik Ruko juga tidak kaku, sebab dalam setiap musyawarah, para pemilik Ruko selalu menawarkan solusi alternatif, tapi dari pihak pemerintah tidak ada ketegasan dalam membuat keputusan yang aturannya sudah jelas ada.

”Kami membeli Ruko ini jelas Karena kami mau usaha, dan kami pun tidak melarang PKL berjualan, tapi tolong supaya jualannya diatur dan bangunannya tidak permanen, tapi yang bisa dibongkar pasang. Silakan PKL buka lapak dari jam 4 sore hingga malam hari, biar paginya kami bisa berjualan dengan nyaman,” ucap H.Asril.

Asril berharap masalah ini bisa segera selesai, apabila Camat Pasar Kemis tidak bisa menyelesaikan kisruhnya PKL di depan Rukonya, maka pihaknya akan segera berkirim surat kepada Bupati Zaki Iskandar, untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

”Kami mohon Bapak Bupati Zaki Iskandar segera turun tangan, untuk menyelesaikan kasus ini, kan aturannya sudah jelas ada, tinggal mau atau tidak melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya.

Salah seorang perwakilan pemilik Ruko menerangkan, bahwa pelanggannya mengeluh, tidak bisa masuk dan tidak bisa parkir kendaraan, karena terhalang oleh lapak liar yang ada di depan tokonya.

Sementara, Camat Pasar Kemis ketika dikonfirmasi terkait bangunan tanpa izin di atas Fasum, dirinya berjanji akan mempelajari terlebih dahulu kasusnya, kalau memang melanggar aturan maka pihaknya akan segera menertibkan bangunan tersebut.

Senada dengan Camat, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kecamatan Pasar Kemis, Zuro menyampaikan ada aturannya. “Tanah Fasum tidak boleh dipergunakan tanpa seizin dari pemerintah,” tegas Zuro.

Penulis: Dede/Firli

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan