Cianjur,jurnalkota.id
Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap MMF (23) pelaku tindak kekerasan dan penodongan layaknya koboy jalanan kepada seorang pengendara di jalan protokol di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selasa(02/03/2021).
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan usai kejadian aksi koboy jalanan viral di media sosial dan korban melakukan pelaporan, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dari plat nomor mobilnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk pistol air gun. “Pistolnya bukan pistol asli melainkan airgun. Kami amankan untuk memastikan apa pelaku memiliki surat resmi kepemilikan airgun tersebut, dari keterangan pelaku, pistol tersebut dibawa untuk berjaga-jaga,” ujar Kapolres.
“Alasannya untuk jaga-jaga. Tapi dengan sengaja pelaku ini mengeluarkan dan menembakkan pistol tersebut pada korban yang meminta pertanggungjawaban usai mobilnya diserempet pelaku,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP junto 335 KUHP dan pasal 406 KUHP. “Pelaku juga akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya yakni airgun berupa pistol,” kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, aksi koboi seorang seorang pengemudi mobil di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial. Bahkan pelaku sempat menyerempet mobil dan menodongkan ‘pistol’ pada korbannya.
Penulis: Arison