Bogor, jurnalkotatoday.com
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang, seperti tak ‘bertaji’ dalam pelaksanaannya di lapangan.
Warga pengguna jalan kampung Jamban hilir – dan Perenggong keluhkan jalan rusak dan licin akibat Tanah galian C yang berlokasi di kampung Jamban Hilir Rt.09/04 desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari – Bogor
Menurut salah seorang warga yang melintas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Sejak ada galian C di sini, jalan banyak yang rusak. “Amblas dan licin karena banyak tanah dari galian itu masuk bahu jalan,” ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Menurut warga tersebut, untuk Ijin lingkungan saja, ada bahasa “kalau tidak setuju jangan salahkan kami”, ada bahasa seperti itu.
“Ya kalau kita kan masyarakat bodoh tidak tau apa-apa tentang aturan,” terangnya.
Untuk dipahami berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasannya pelaku dapat di ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sementara dari pihak pengusaha Galian C, Bibin biasa di panggil sulit dihubungi, nomor WhatsApp-nya tidak aktif dan tidak ada di lokasi. Dilain pihak sangat disayangkan Pol PP Kecamatan dinilai kurang tegas dalam menegakkan Perda, sehingga marak Galian C di Tanjungsari yang bermasalah dengan lingkungan / warga sekitar. Warga sangat mengeluhkan dengan adanya usaha tersebut, selain jalan menjadi rusak dan licin serta rentan kecelakaan, Jika sudah seperti itu siapa yang akan bertanggung jawab.
Penulis: Mario