Bikin Jalan Rusak, Tindak Tegas Pengusaha Galian Nakal  di Kab. Bogor

Primaderma Skincare

Bogor, jurnalkotatoday.com

Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang,  seperti tak ‘bertaji’ dalam pelaksanaannya di lapangan.

Bacaan Lainnya

Warga pengguna jalan kampung Jamban hilir – dan Perenggong keluhkan jalan rusak dan licin akibat Tanah galian C yang berlokasi di kampung Jamban Hilir Rt.09/04 desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari – Bogor

Menurut salah seorang warga yang melintas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Sejak ada galian C di sini, jalan banyak yang rusak. “Amblas dan licin karena banyak tanah dari galian itu masuk bahu jalan,” ungkapnya, Senin (27/3/2023).

Menurut warga tersebut,  untuk Ijin lingkungan saja, ada bahasa “kalau tidak setuju jangan salahkan kami”,  ada bahasa seperti itu.

“Ya kalau kita kan masyarakat bodoh tidak tau apa-apa tentang aturan,” terangnya.

Untuk dipahami berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasannya pelaku dapat di ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara dari pihak pengusaha Galian C, Bibin biasa di panggil sulit dihubungi, nomor WhatsApp-nya tidak aktif dan tidak ada di lokasi. Dilain pihak sangat disayangkan Pol PP Kecamatan dinilai kurang tegas dalam menegakkan Perda, sehingga marak Galian C di Tanjungsari yang bermasalah dengan lingkungan / warga sekitar. Warga sangat mengeluhkan dengan adanya usaha tersebut, selain jalan menjadi rusak dan licin serta rentan kecelakaan, Jika sudah seperti itu siapa yang akan bertanggung jawab.

Penulis: Mario

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan