Bonus Produksi Panas Bumi, Camat Pasirwangi: Penentu Ring 1 atau 2 Ada Beberapa Indikator

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkota.id

Camat Pasirwangi, Saepul Hidayat SSTP MSi MH menanggapi keluhan pemerintah Desa Sarimukti yang protes karena desanya tidak masuk ring 1, dalam pembagian bonus produksi panas bumi.

Bacaan Lainnya

Kepada Jurnal Kota   Camat Pasirwangi
menjelaskan,  yang menentukan apakah satu desa masuk ring 1 atau  2, itu dilihat dari Pusat Kerja Wilayah (PKW)  teras bumi.

“Nah di sana ada indikator-indikator yang ditentukan oleh pihak terkait, dalam hal ini pemerintah daerah bersama Perusahaan. Yang menentukan itu pertemuan di pemerintah daerah, di situ ada Bappeda, Disperindag, DPMPD dan ada juga pihak Star Energy,” ujarnya  di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).

Namun dikatakan Saepul, dia juga tidak tahu persis apa indikator yang ditentukan tersebut.

Oleh karena itu menurutnya, penentuan ring 1 atau 2 itu tidak hanya dilihat semata-mata karena dekat atau jauh. “Karena setahu saya yang menentukan tidak hanya dekat jauh,” jelas Saepul.

Selain itu Saepul juga menjelaskan, bonus produksi panas bumi di Garut itu dikelola oleh tiga  perusahaan. Antara lain, ada juga PT PGE yang mengelola panas bumi, bukan hanya PT Star Energy.

“Jadi bonus produksi itu tidak hanya dari satu perusahaan, tapi dari tiga perusahaan, sehingga yang diberikan itu tidak haya Pasirwangi,” ungkapnya.

Saepul juga berharap bonus produksi itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat sekitar. Karena memang keberadaan perusahaan itu harus memiliki manfaat atau dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, atau kelembagaan di desa.

Sebelumnya, Kades Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi protes karena desanya tidak masuk ring 1, padahal posisinya berada paling dekat dengan PT Star Energy.

Menurut Kades Sarimukti, penempatan posisi ini sangat tidak adil, karena ketika terjadi bencana pasti desa Sarimukti yang mendapatkan dampak pertama.

Oleh karena itu, Kades meminta agar pemkab Garut dan Star Energy bisa mengkaji ulang penentuan status desanya.

Penulis: H. Ujang Selamet

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan