BPD dan Pemdes Watukebo  Bersinergi dalam Pembangunan Wilayah Jangka Panjang

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali  untuk selalu bersinergi dengan Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes), guna membangun dan membawa kemajuan wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Karena menurut  anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi  I Gedhe Sudro Wicano dalam  kunjungan awak media Jurnalkotatoday di kediamannya di Desa Watukebo,  Rabu 16 Oktober 2024.mengtakqn, BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Di mana katanya, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” sebut anggota DPRD  Gedhe Sudro Wicano terpilih dari Dapil II Kecamatan Blimbingsari.

Anggota DPRD dari Partai Nasdem I Gedhe Sudro Wicano tersebut juga menyebutkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.

“Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemdes dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia berharap kepada anggota BPD Kabupaten Banyuwangi  agar bersinergi dan bekerjasama dengan aparatur desa guna membangun dan memajukan desanya, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BPD dalam menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pembangunan desanya. BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.

“Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tanpa persetujuan BPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya,” jelasnya.

Penulus: Sama’i S.Pd

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan