BPD Tak Diajak Ambil Keputusan, Termasuk Pengangkatan Pengurus BUMDes Pedamaran  6

Primaderma Skincare

OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com

Anggota Badan Pengawas Desa (BPD)  Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan, Darman  mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah diikut sertakan di dalam pengambilan keputusan,  termasuk masalah pengurus BUMDes, sehingga dirinya tidak mengetahui  nama-nama pengurus BUMDes di desanya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya kepada media  ketika ditanyakan terkait adanya informasi bahwa Ketua/direktur BUMDes Pedamaran 6 adalah anak Kades.

Menurutnya,  seharusnya Kepala Desa mengikuti  aturan dan tahapan yang sudah ada,  seperti mekanisme pengangkatan BPD, mengajukan calon pengurus BUMDes berdasarkan hasil musyawarah desa. “Mengangkat pengurus BUMDes berdasarkan usulan calon dari BPD,,” terangnya, Senin  (2/9/2024).

Lebih jauh diungkapkan, saat ini  anggota  BPD Pedamaran 6,  anggotanya hanya 5 orang   “Karena 4-nya mengundurkan diri. Dan tidak pernah diajak untuk kordinasi atau pun komunikasi tentang pemerintahan dan kebijakan  arah pembangunan Desa Pedamaran 6,” jelasnya.

Saat persoalan ini dikonfirmasikan ke Kepala Desa Pedamaran 6, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut.

Sementara,  Dedy Ardiansyah dari LSM BARAK RI, sangat menyayangkan atas informasi yang beredar tersebut. “Seharusnya Kepala Desa menjelaskannya agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat luas,” katanya Senin (2/9/2024).

Menurut Dedy,  tata cara pemilihan pengurus BUMDes diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no 11 tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa, pengurus BUMdes dipilih melalui musyawarah desa (Musdes) dan apa bila mekanisme aturannya tidak diikuti, bisa saja pengangkatan Pengurus BUMDes  dibatalkan.

Selain itu, kata dia, Dana Desa (DD) Pedamaran 6 di tahap 1ada anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.  300.000.000. “Ini akan menjadi pertanyaan kepada siapa diserahkan  dana penyertaan modal tersebut, karena sepertinya BPD tidak tahu sama sekali,”  ujarnya.

Ditegaskan, seharusnya masyarakat, khususnya BPD selaku perwakilan masyarakat desa,  lebih kritis tapi etis dalam mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa,  bila menemukan penyimpangan jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. “Sehingga akan memberikan efek jera kepada oknum kepala desa yang coba-coba menggerogoti keuangan negara,” tandasnya.

Penulis: Haris Dompas

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan