Garut, jurnalkotatoday.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut memfasilitasi sidang perdana antara konsumen perumahan sebagai penggugat dengan pihak pengembang, Rabu 11 Oktober 2023 di kantor BPSK Garut, Jawa Barat.
Setelah BPSK sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap para pihak, akhirnya sidang perdana pun digelar.
Gugatan konsumen sendiri dalam hal ini terkait rumah yang dibeli di perumahan di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di mana rumah tersebut mengalami kerusakan, yaitu retak-retak, padahal baru dibeli 4 bulan.
Pihak konsumen yang merasa ketakutan rumah ambruk, akhirnya meminta bantuan kepada BPSK agar difasilitasi mendapatkan haknya sebagai konsumen. Karena dalam hal ini ada kerugian materi yang ditimbulkan dari rusaknya rumah tersebut.
Kuasa bicara konsumen, Feri Citra Burama mengatakan, dalam hal ini pihaknya menyodorkan dua solusi kepada pengembang yang menjadi tuntutan. Dua solusi atau tuntutan itu adalah penggantian biaya rehab dan juga penggantian rumah di lokasi berbeda.
“Dalam hal ini ada sejumlah biaya yang sudah dikeluarkan konsumen untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut. Kami minta uang rehab itu diganti. Kemudian lokasi rumah minta diganti atau dipindahkan ke lokasi lain,” ujarnya.
Feri menilai, tentunya upaya sidang di BPSK ini diharapkan bisa terjadi titik temu. Karena pihaknya pun sebetulnya tidak berharap masalah ini berlanjut ke ranah lebih tinggi.
“Ya makanya kita melapor ke BPSK dalam sidang mediasi ini, mengharapkan ada jalan terbaik. Mudah-mudahan tawaran kami dapat dikabulkan, karena kami pun tidak minta muluk-muluk,” ujar Feri.
Sementara, Ketua Majelis BPSK, H.Jajang mengatakan, bahwa sidang mediasi ini ada tiga kali agenda. Jika pada sidang pertama tidak ada titik temu maka akan diagendakan pada sidang kedua dan ketiga.
Ketua BPSK berharap, antara kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar atas masalah yang tengah dihadapi tersebut.
Sementara itu dari pihak pengembang yang diwakili Okke, dalam sidang tersebut akan kembali mendiskusikan lebih lanjut di internalnya terkait tuntutan konsumen.
Dari tuntutan konsumen, Okke memberikan solusi bahwa rumah tersebut akan dibeli kembali oleh pengembang. Sehingga biaya yang sudah dikeluarkan dari mulai DP dan cicilan akan diganti. Namun untuk biaya rehab rumah ini akan dibicarakan di internalnya.
Penulis: H.Ujang Slamet/S.Zihad