Garut, jurnalkota.id
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut kembali melaksanakan sidang mediasi ketiga, Selasa (8/12/2020) antara Wom Finance dan Debitur sebagai pelapor, terkait kasus penarikan kendaraan dari kredit macet.
Dalam sidang ketiga ini, agenda sinkronisasi dan harmonisasi nominal penyelesaian utang piutang. Awalnya diharapkan terjadi apa yang diharapkan, namun rupanya kedua belah pihak bersikukuh pada nominal dan pendirian masing-masing.
Pihak BPSK Garut sendiri sudah bekerja keras dan banyak membantu. BPSK begitu sigap tanggap dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Hanya saja dalam sidang mediasi, BPSK tidak berkedudukan sebagai penentu keputusan, melainkan hanya penengah. Sehingga dalam hal ini keputusan diserahkan kepada kedua belah pihak.
Kepala Cabang WOM Finance Garut, Aliyudin dalam sidang tersebut menyampaikan, bahwa dirinya sudah mendapatkan surat keputusan dari manajemen pusat.
Aliyudin menyebut, bahwa manajemen pusat memberikan jawaban bahwa pihaknya tetap berpendirian pada sistem keuangan.
Dalam hal ini penawaran dari debitur terkait jumlah tunggakan yang akan dibayar belum bisa diterima, karena sampai hari ini, tunggakan pada sidang ke 2 adalah 8. Per hari ini 9 bulan, sementara pengajuan debitur adalah 5 bulan.
Kendati demikian, Aliyudin mengaku sudah berusaha keras agar penawaran debitur seperti denda, biaya tarik dan biaya gudang, sudah dihapus. Dirinya berhasil mengajukan ke manajemen agar biaya tersebut dihilangkan.
Sementara itu pihak debitur dalam hal ini diwakili Feri Citra Burama, Ketua Tim Eksekusi LBH Balinkras DPC Garut menyebut, bahwa pihaknya tetap komitmen membayar segala tunggakan.
Hanya saja untuk tunggakan yang empat bulan terhitung sejak mobil ditarik di jalan itu tidak bersedia dibayar di muka. Sebab dalam hal ini debitur tidak menikmati fasilitas tersebut. “Lantas kenapa harus membayar apa yang tidak dinikmati,” katanya.
Pihak debitur kata Feri, hanya meminta keringanan supaya tunggakan selama mobil ditarik itu akan dibayar di akhir atau dengan kata lain, jangka kreditnya ditambah. Sehingga pihaknya akan membayar tunggakan selama mobil ada di tangan debitur yaitu selama 5 bulan.
Feri berpendapat bahwa WOM Finance harusnya menahan sistem yang berjalan selama mediasi ini dilaksanakan. Namun rupanya sistem utang piutang terus berjalan seiring berjalannya waktu.
Namun demikian, Feri juga sudah berusaha membantu kedua belah pihak, agar dalam hal ini Wom Finance juga tidak dirugikan.
Feri juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPSK Garut yang dalam hal ini banyak sekali membantu. Begitu juga kepada Wom FInance, Feri juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama baik selama ini.
“Walaupun mediasi tidak menemui titik temu, namun saya anggap BPSK sudah berhasil dalam membantu kedua belah pihak. Saya ucapkan teirma kasih atas profesionalisme dan kerja keras BPSK Garut,” ujar Feri.
Ketua Majelis Hakim BPSK, H Asep Dedi juga sependapat dengan debitur. Harusnya WOM bisa memahami kondisi bahwa ketika mobil ditarik, artinya fasilitas tidak dinikmati debitur. Sehingga menurutnya wajar jika debitur mengajukan keringanan hanya membayar 5 bulan dulu.
Menurutnya penawaran debitur ini tidak merugikan Wom finance, justru sangat membantu sekali.
H Asep Dedi juga berharap WOM Finance bisa memberikan kebijakan restrukturisasi, agar kredit ini bisa berjalan lancar. Yaitu dengan memperpanjang jumlah cicilan dengan mengurangi nominal cicilan per bulannya.
Anggota Majelis Hakim BPSK Garut, Andri dan Ayi TB dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam hal ini BPSK hanya sebagai penengah. Sebab sidang ini adalah dalam bentuk mediasi.
Berbeda ketika sidang yang diambil adalah dalam bentuk arbitrase. Maka ketika sidang arbitrase, BPSK bisa bertindak sepenuhnya memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Juga keputusan BPSK wajib dipenuhi dan memiliki konsekuensi hukum.
Penulis: H.Ujang Selamet