Tangerang, jurnalkotatoday.com
Bambang Sutrisno (BS) merasa sangat dirugikan atas lahan yang dibelinya di Kecamatan Curug melalui proses lelang resmi berdasarkan kutipan lelang No.194/2012 tanggal 30 April yang dibuat oleh Kepala Kantor Kekayaan Negara. Yang kemudian didaftarkan sertifikat hak milik No.02568 yang diterbitkan tanggal 15 Juli 2021.
BS, mengatakan, dirinya secara sah membeli lahan tersebut, namun saat ini lahan tersebut dikuasai pihak lain. BS mengaku, pihaknya sudah melakukan pelaporan ke berbagai Lembaga Negara, namun hingga saat imi belom ada respon dari berbagai pihak. “Termasuk ke Satgas Mafia Tanah dan Aparat Penegak Hukum,” katanya, Kamis (4/7/2024).
Disampaikannya, bahkan saat ini di lahan itu ada pekerjaan proyek rencana pembangunan. “Padahal jika dalam status quo, lokasi harus disterilkan, tanpa ada kegiatan apapun,” katanya.
Dia mengharapkan keadilan dan ketegasan Aparat Negara, karena banyaknya kerugian yang dialaminya, bukan hanya lahannya dikuasai, tetapi diakuinya ada beberapa bangunan yang dirusak, serta hilangnya bahan-bahan material yang sudah dibelinya. Untuk informasi selanjutnya terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Basuki BT/UWI